MAKALAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA
PENJAJAHAN
BELANDA DAN JEPANG
Disusun Guna Memenuhi: Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Pendidikan Islam
DosenPengampu: Dr. Muslih MZ, M.A.

Disusun Oleh:
Ma’rifatun (133311009)
Soya Anggisya Iqbi (133311010)
Rizqi Amalia (133311011)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Penaklukan bangsa Barat atas dunia Timur dimulai dengan jalan
perdagangan, kemudian dengan kekuatan militer. Selama penjajahan barat
berlangsunglah proses wesrternisasi Indonesia. kedatangan bangsa barat memang
telah membawa kemajuan teknologi. Tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan
hasil penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang dijajah. Begitu pula
dibidang pendidikan, mereka memperkenalkan sistem dan metode
baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan
mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka mendatangkan
tenaga dari Barat. Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan adalah
Westernisasi dan Kristenisasi untuk kepentingan bangsa barat dan Nasrani. dua
motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah Barat di Indonesia selama 3,5
abad.[1]
Kemudian Jepang berhasil menguasai Indonesia setelah mengusir pemerintah
Hindia-Belanda pada perang dunia ke II. Mereka menguasai Indonesia pada tahun
1942, dengan membawa semboyan ”Asia Timur Raya untuk Asia” dan semboyan “Asia
Baru”. Pada babak pertamaya pemerintah Jepang menampakkan diri seolah-olah
membela kepetingan islam, yang merupakan suatu siasat untuk kepentingan perang Dunia II.[2]
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Kebijakan Pendidikan Islam pada Masa Pemerintah Belanda?
B. Bagaimana Keadaan
Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Belanda?
C. Bagaimana Kebijakan pendidikan Islam pada Masa Pemerintah
Jepang?
D. Bagaimana Keadaan
Pendidikan Islam pada Masa Pemerintahan Jepang?
III.
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Pendidikan Islam pada Masa Pemerintah Belanda
Sejak zaman VOC (Belanda Swasta)
kedatangan mereka ke indonesia sudah bermotif ekonomi, politik, dan agama.
Dalam hak actroi VOC terdapat suatu pasal yang berbunyi: “Badan ini harus
berniaga di Indonesia dan bila boleh berperang. Dan harus memperhatikan
perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah.
Ketika Van Den Boss menjadi Gubernur
Jendral di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijaksanaan bahwa
sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintahan.
Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu.
Gubernur Jendral Van den Capellen
pada tahun 1819 M memgambil inisiatif merencanakan berdirinya sekolah dasar
bagi penduduk pribumi agar dapat membantu pemerintahan Belanda. Pendidikan
agama islam yang ada di pondok pesantren, masjid, mushalla, dan lain sebagainya
dianggap tidak membantu pemerintahan Belanda. Para santri pondok masih dianggap
buta huruf latin.
Jadi jelaslah bahwa madrasah
pesantren dianggap tidak berguna. Dan tingkat sekolah pribumi adalah rendah
sehingga disebut sekolah desa, dan dimaksudkan untuk menandingi madrasah,
pesantren atau pengajian yang ada di desa itu. Politik pemerintah Belanda
terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas islam didasari oleh rasa ketakutan,
dan rasa kolonialismenya.[3]
Pada tahun 1882 M pemerintah belanda
membentuk suatu badan khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan
pendidikan Islam yang disebut Priesterraden (Pengadilan Islam). Atas nasehat
dari badan inilah maka pada tahun 1905 M pemerintahan mengeluarkan peraturan
yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (baca pengajian) harus minta
izin dahulu. Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari
pemerintah Belanda terhadap kemungkinan kebangkitan pribumi, karena terjadinya
peperangan antara Jepang melawan Rusia yang dimenangkan oleh Jepang.
Pada tahun 1925 M pemerintah
mengeluarkan peraturan yang lebih ketat lagi terhadap Pendidikan Agama Islam
yaitu bahwa tidak semua orang (kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan
itu mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi Pendidikan Islam yang
sudah tampak tumbuh seperti Muhammadiyyah, Partai Syarikat Islam, Al-Irsyad,
Nahdatul Ulama, dan lain-lain.
Pdada tahun 1932 M keluar pula peraturan yang dapat memberantas dan
menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran
yang tidak disukai oleh pemerintah yang disebut Ordonansi Sekolah Liar ( Wilde
School Ordonantie). peraturan ini dikeluarkan setelah munculnya grakan
nasionalisme-Islamisme pada tahun 1928 M, berupa Sumpah Pemuda. Selain dari pada itu, untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di
Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan
menghalangi masuknya pelajaran agama sekolah umum yang kebanyakan muridnya
beragam Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama, yakni bahwa pemerintah agama dan pemerintah melindungi tempat
peribadatan agama.
B. Keadaan Pendidikan Islam pada Masa
Penjajahan Belanda
1.
Pendidikan
islam sebelum tahun 1900
Secara rumah tangga dan secara surau atau masjid, Pendidikan secara
perorangan dan rumah tangga lebih mengutamakan pelajaran praktis seperti:
ketuhana, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Belum
ada pemisahan mata pelajaran tertentu dan belum adanya pemberian pelajaran
secara sistematis. Sedang pendidikan surau mempunyai dua tingkatan yaitu:
pelajaran Al-Qur’an, kemudian baru dapat melanjutkan dengan kepengajian kitab
setelah menyelesaikan pelajaran Al-Qur’an. Pada pengajian kitab-kitab diajarkan
ilmu Sharaf, Nahu, Tafsir, dan lain-lain.
Pendidikan Islam pada masa ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pelajaran
diberikan satu demi satu
b.
Pelajaran
ilmu sharaf didahulukan dari ilmu nahu
c.
Buku
pelajaran mulanya dikarang oleh ulama Indonesia dan diterjemahkan ke dalam
bahasa daerah setempat.
d.
Kitab
yang digunakan pada umumnya ditulis tangan.
e.
Pelajaran
suatu ilmu hanya diajarkan dalam satu macam buku saja.
f.
Toko
buku belum ada, yang ada hanyalah menyalin buku dengan tulisan tangan.
g.
Karena
terbatasnya bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit.
h.
Belum
lahir aliran baru dalam Islam.
Pada periode ini memang sangat sulit untuk menetukan secara pasti
kapan dan dimana surau atau langgar dan pesantren yang pertama berdiri. Kendati
demikian dapat diketahui bahwa pada abad ke-17 M, di Jawa Tengah terdapat
pesantren Sunan Bonang di Tuban, Sunan Ampel di Surabaya, Sunan Giri di
Sidomukti, dan sebagainya. Namun jauh sebelum itu telah ada sebuah pesantren di
Hutan Glagah sebelah selatan Jepara yang didirikan oleh Raden Fatah pada tahun
1475 M.
2.
Pendidikan
Islam Pada Masa Peralihan
Pada tahun 1905, pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang
mengharuskan para guru agama Islam memiliki izin khusus untuk mengajar kedudukannya
tentang pendidikan islam. Izin ini mengemukakan secara terperinci sifat
pendidikan yang dilaksanakan, dan guru agama secara periodik kepada kepala
daerah yang bersangkutan.
Bupati atau pejabat yang kedudukannya juga harus mengawasi dan
mengecek apakah guru tersebut bertindak sesuai dengan izin yang diberikan, dan
mengawasi anan-anak murid, dan peraturan ini juga membatasi permasalahan yang
dibicarakan di dalam memberikan pelajaran. Pengawasan secara terus menerus dan
pembatasan ini di anggap oleh guru agama Islam pembatasan kemerdekaan mereka.
Namun pada saat peraturan ini dikeluarkan tidak ada yang protes dari kalangan
orang-orang Islam jawa, karena kesadaran tentang akibat peraturan ini serta
ketidaktahuan guru agama untuk
mengorganisasi diri pada waktu behadapan dengan pemerintah.
Sementara di Sumatra pada periode peralihan ini, telah banyak
berdiri tempat pendidikan Islam terkenal, seperti Surau Parabek Bukit Tinggi
1908 yang didirikan oleh Syekh H. Ibrahim Parabek dan di Pulau Jawa seperti
Pesantren Tebuireng, namun sistem madrasah belum dikenal. Periode peralihan
dipelopori oleh Syekh Khatib Minangkabau dan kawan-kawan yang telah banyak
mengajar pemuda di Mekkah , terutama pemuda yang berasal dari Indonesia dan
Malaysia.
Adapun ciri-ciri pelajaran agama Islam pada masa peralaihan ini
berupa:
a.
Pelajaran
untuk dua sampai enam ilmu dihimpun secara sekaligus.
b.
Pelajaran
ilmu Nahwu didahulukan atau disamakan dengan ilmu Syaraf.
c.
Buku
pelajaran semuanya karangan ulama islam kuno dan dalam bahasa Arab.
d.
Buku-buku
semuanya dicetak
e.
Suatu
ilmu diajarkan dari beberapa macam buku, rendah, menengah , dan tinggi.
f.
Lahirnya
aliran baru dalam Islam seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir.
Islam pada masa peralihan dan masa sebelumnya tahun 1990, dimana
kebijakan pemerintah kolonial Belanda sedang ketat-ketatnya terhadap Islam, dan
sedang gencar mempropaganda pendidikan yang mereka kelola, yang membedakan
antara golongan pribumi dan priayi atau pejabat bukan beragama kristen.
Perubahan pendidikan Islam di Indonesia dalam Deliar Noer yang di
kutip oleh hasbullah, juga dipengruhi oleh Syekh Taher Jalaluddin yang dianggap
sebagai salah seorang pembaru di Indonesia melalui majalah Al-Imam yang
diterbitkan di Singapura tahun 1905 yang mengilhami H. Abdiul Ahmad untuk
menerbitkan majalah Al-Munir di Padang pada tahun 1911.[4]
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa terjadinya pembaharuan di Indonesia juga
dipengaruhi oleh adanya hubungan dengan luar negeri, melalui media massa
seperti majalah-majalah yang isinya berupa motivasi untuk terus melakukan
pembaharuan di Indonesia, walaupun berbagai usaha yang dilakukan Belanda agar
Indonesia tidak menjalin kontak dengan luar negeri, termasuk melarang masuknya
buku-buku atau majalah-majalah yang berisikan tentang ide-ide pembaharuan.
3.
Pendidikan
Islam Sesudah Tahun 1909
Dengan tampilnya Budi Utomo dengan isu nasionalismenya pada tahun
1908, yang menyandarkan bangsa Indonesia bahwa perjuangan selama ini hanya
mengandalkan kekuatan kedaerahan tanpa adanya persatuan sehingga sulit mencapai
kemerdekaan. Pada tahun1926 diadakanlah kongres islam diganti dengan peraturan
baru, yaitu ordonasi guru tahun 1925.
Kongres Al-Islam tahun 1926 ini menolak cara pengawasan tersebut
karena menganggap pemberitahuan secara periodik tentang kurikulum, guru-guru
dan murid-murid sebagai beban berat, terutama kepada masyarakat pesantren dan
lembaga pendidikan islam yang tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan
administrasi sekolah dengan sempurna. Sebagai contoh : tentang formulir yang
bersangkutan semuanya ditulis dalam bahasa belanda, padahal boleh dikatakan
hampir semua guru-guru agama tersebut hanya memahami bahasa sendiri dan bahasa
Arab.
Sementara di Minangkabau, yang mempunyai banyak lembaga pendidikan
agama, berhasil melepaskan diri dari ketentuan tersebut. Hal tersebut tidak
disebabkan oleh kerelaan pemerintah, karena Belanda memang berusaha untuk
memberlakukan peraturan tersebut. Segera setelah terjadi pemberontakan komunis
di Minangkabau pada tahun 1927 M, dikeluarkan peraturan diberbagai tempat bahwa
seseorang harus minta izin resmi untuk memberi pelajaran. Hal ini tampaknya merupakan
penerapan peraturan 1905 M dan bukan peraturan 1925 M.
Di beberapa tempat dapat diketahui bahwa untuk mengajarkan agama
seorang guru harus memperoleh izin tersebut, bukan hanya memberitahukan bahwa
pemerintah setempat sebagaimana dalam ordonansi 1925, Oleh karena itu tidak
slah kalau masyarakat minangkabau berpersepsi bahwa kata ordonansi tersebut
ditetapkan, maka masyarakat minangkabau akan kehilangan kebebasan menjalankan
aktivitas agamanya.
Rencana untuk melaksanakan ordonansi guru di Minangkabau dalam
Hamka yang dikutip oleh Erwis Nazar, Adviseer kantoor Voor Inlandsche Zaken,
berusaha untuk mendekati kalangan intelektual islam, seperti : Abdullah Ahmad
Karim Amrullah, Sulaiman Ar-Rasulli, Djamil Djambek, dan lainnya. Beberapa
ulama memberi respon yang tidak sama tentang ordonansi yang akan diberlakukan
Belanda tersebut; yang menolak antara lain : Abdul Karim Amrullah dan Djamil
Djambek.
Pada Tahun 1932 keluar pula peraturan yang dapat memberantas dan
menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran
yang tidak disukai oleh pemerintah, yang disebut dengan Undang-undang sekolah
liar wild school ordonantie, peraturan ini dikeluarkan setelah munculnya
gerakan Nasionalisme Islamisme pada tahun 1928 M berupa Sumpah Pemuda. Selain
itu untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu
menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya
pelajaran agama di sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka
pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut Netral Agama.
Keberadaan peraturan tersebut sangat merugikan karena dipandang
sebagai suatu usaha dari pemerintah untuk menghambat perkembangan pendidikan
pada umumnya dan perkembangan pendidikan nasional khususnya. Syarat-syarat yang
harus ditempuh dalam peraturan sengaja ditujukan untuk lembaga-lembaga yang bersifat
kebangasaan. Maka orang Indonesia pun berpendapat bahwa peraturan tersebut
merupakan usaha mematikan semangat nasional.
Akhirnya pada tanggal 26-27 Desember 1932 M, dewan pendidikan dari
Permi memutuskan bahwa ordonansi tersebut melanggar dasar-dasar islam,
dasar-dasar umum dan merupakan pukulan terhadap sekolah-sekolah Thawalib,
sedangkan kebebasan bangsa Indonesia untuk menganut dan membangun pendidikan
menurut harapan-harapan sendiri dikurangi, maka bergabunglah Permi dengan teman
siswa dalam menolak ordonansi. Dengan panitia khusus di Minangkabau juga
menolak dan menggagalkan ordonansi pada tahun 1932.
Dengan begitu banyak perlawanan dari berbagai pihak Indonesia
secara tegas dan pasti, maka bulan Februari 1933 Belanda menarik kembali
ordonansi “untuk sementara” dan menggantinya dengan sebuah keputusan yang
menetapakan syarat-syarat yang lebih lunak dalam memberikan pelajaran. Dengan
demikian peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghambat dan
menghalang-halangi perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia.
Namun kenyataan berbicara lain, untuk saat ini kita masih melihat keberadaan
lembaga pendidikan yang makin meningkat di tengah-tengah perkembangan dunia.
C.
Kebijaksanaan Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Jepang
Jepang masuk ke Indonesia pada
tanggal 11 Januari 1942 menduduki Tarakan, Kalimantan Timur, Kemudian terus
memasuki daerah-daerah lain di Indonesia. Dan dalam tempo yang sangat singkat
telah menguasai seluruh wilayah Hindia-Belanda[5].
Tidak lama setelah itu, Jepang
mengadakan perubahan dibidang pendidikan, diantaranya menghapuskan dualisme
pengajaran. Dengan begitu habislah riwayat pengajaran Belanda yang dualistis
membedakan antara pengajaran Barat dan Bumi Putra. Dengan penghapusan dualisme pendidikan
bertujuan untuk mengambil hati rakyat Indonesia dan pemerintah Jepang berdalih
bahwa pendidikan itu tidak ada perbedaan antara golongan satu dengan golongan
lainnya. Padahal sebenarnya Jepang mempunyai semboyan Asia untuk Bangsa Asia.
Jepang meguasai Bangsa Indonesia yang kaya akan sumber bahan mentah. Hal itu
sangat berguna untuk sarana yang perlu dibina dan dimanfaatkan sebaik-baiknya
untuk kepentingan perang Jepang.
Pendidikan pada zaman Jepang disebut
dengan Hakku Ichiu yakni mengajak bangsa Indonesia bekerjasam dalam rangka mencapai
kemakmuran bersama Asia Raya. Oleh karena itu sebagai pelajar setiap hari
terutama pada pagi hari harus mengucapkan sumpah setia kepada kaisar Jepang,
lalu dilatih kemiliteran. Padahal secara realitanya, pada zaman Jepang banyak
perbedaan dibandingkan dengan penjajah belanda.
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan pada masa
pendudukan Jepang itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. Sekolah Rakyat (Kokumin Gakko). Sekolah ini terbuka untuk umum dan semua
golongan penduduk. Masa pendidikan 6 tahun. Termasuk di dalamnya adalah
Sekolah Pertama yang merupakan perubahan nama dari Sekolah Dasar 3 atau 5 tahun
bagi kaum pribumi pada masa pendudukan Belanda.
2. Sekolah Menengah Pertama (Shoto Chu Gakko), dengan lama pendidikan
3 tahun.
3. Sekolah Menengah Tinggi (Koto Chu Gakko) dengan lama pendidikan 3
tahun. Sekolah ini memiliki pengajaran umum dan ditujukan untuk menyiapkan para
pelajar guna melanjutkan pada sekolah tinggi.
Pada awalnya pemerintahan Jepang mengambil siasat
merangkul umat islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia. Sikap penjajah
Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak, sehingga ruang gerak
Pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman colonial Belanda. Hal ini
dikarenakan Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama, yang penting
bagi Jepang adalah demi keperluan memenangkan perang, dan kalau perlu para
pemuka agama lebih diberi keleluasaan dalam mengembangkan kepentingan
pendidikannya.[6]
Dengan mendekati dan mengambil hati umat Islam, mereka dapat memperkut
kekuasaannya. Untuk itu mereka menempuh beberapa kebijakan, antara lain:
1)
Kantor
Urusan Agama yang pada zaman Belanda disebut : Kantor Voor Islamistische Saken yang
dipimpin oleh orang-orang Orientalis Belanda, diubah oleh Jepang menjadi Kantor
Sumubi yang dipimpin oleh ulama Islam sendiri yaitu K.H. Hasyim Asy’ari dari
Jombang dan di daerah-daerah dibentuk Sumuka.
2)
Pondok
pesantren yang besar-besar sering mendapat kunjungan dan bantuan dari
pembesar-pembesar Jepang.
3)
Sekolah negeri diberi pelajaran budi pekerti yang
isinya identik dengan ajaran agama.
4)
Di
samping itu pemerintahan Jepang mengizinkan pembentukan barisan Hisbullah untuk
memberikan latihan dasar kemiliteran bagi pemuda Islam. Barisan ini dipimpin
oleh K.H. Zainul Arifin.
5)
Pemerintahan
Jepang mengizinkan berdirinya Sekolah Tinggi Islam di Jakarta yang dipimpin
oleh K.H. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir, dan Bung Hatta.
6)
Para
Ulama Islam bekerja sama dengan pemimpin-pemimpin nasionalis diizinkan
membentuk barisan Pembela Tanah Air (PETA).
Tokoh-tokoh
santri dan pemuda Islam ikut dalam latihan kader militer itu, antara lain :
Sudirman, Abdul Khaliq Hasyim, Iskandar Sulaiman, Yusuf Anis, Aruji,
Kartawinata, Kasman Singodimejo, Mulyadi Joyomartono, Wahib Wahab, Sarbini
Saiful Islam dan lain-lain. Tentara Pembela Tanah Air inilah yang menjadi inti
dari TNI sekarang.
7)
Umat
Islam diizinkan meneruskan organisasi persatuan yang disebut : Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang bersifat
kemasyarakatan.[7]
Maksud dari
pemerintahan Jepang adalah supaya kekuatan umat Islam dan nasionalis dapat
dibina untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dipimpin oleh Jepang.
Beberapa tahun menjelang berakhirnya perang itu tampak semakin jelas betapa
beratnya Jepang menghadapi musuh dari luar dan posisi dari rakyat Indonesia
sendiri. Dari segi militer dan social politik di Indonesia Jepang menampakkan
diri sebagai penjajah yang sewenang-wenang dan lebih kasar dari pada penjajah
Belanda. Kekayaan bumi Indonesia dikumpulkan secara paksa untuk membiayai
perang Asia Timur Raya, sehingga rakyat menderita kelaparan dan hampir
telanjang karena kekurangan pakaian. Di samping itu rakyat dikerahkan kerja
keras (romusha) untuk kepentingan perang. Jepang membentuk badan-badan
pertahanan rakyat seperti Haihoo, Peta, Keibodan, Seinan, dan lain sebagainya,
sehingga penderitaan rakyat lahir dan batin makin tak tertahankan lagi. Maka
timbullah pemberontakan-pemberontakan baik dari golongan Peta di Blitar Jawa
Timur dan lain-lain maupun dari para alim ulama. Banyak Kyai yang ditangkap dan
dipenjarakan oleh Jepang. Dunia pendidikan secara umum terbengkalai,
karena murid-murid sekolah tiap hari
hanya di suruh gerak badan, baris berbaris, bekerja bakti (romusha), bernyanyi
dan lain sebagainya. Yang masih agak beruntung adalah madrasah-madrasah yang
berada dalam lingkungan pondok pesantren yang bebas dari pengawasan langsung
pemerintah Jepang. Pendidikan dalam pondok pesantren masih dapat berjalan agak lancar.
[8]
Dengan demikian
pendidikan Islam khususnya dan pendidikan di Indonesia pada umumnya zaman Jepang
telah terjadi kemerosotan dan kemunduran dalam bidang pendidikan, karena
ketatnya pengaruh indoktrinasi serta pendidikan militerisme fascisme Jepang. Namun
demikian masih ada beberapa keuntungan dibalik kekejaman Jepang tersebut.
Bahasa Indonesia hidup dan berkembang secara luas diseluruh Indonesia, baik
sebagai bahasa pergaulan, bahasa pengantar maupun sebagai bahasa ilmiah.
Buku-buku dalam
bahasa asing yang diperlukan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Kreatifitas guru-guru berkembang dalam memenuhi kekurangan buku pelajaran
dengan menyadur atau mengarang sendiri, termasuk kreatifitas untuk menciptakan
alat peragaan model dengan bahan dan alat yang tersedia. Seni bela diri dan
latihan perang-perangan sebagai kegiatan kurikuler disekolah telah
membangkitkan keberanian pada para pemuka yang ternyata sangat berguna dalam
perang kemerdekaan. Diskriminasi menurut golongan penduduk, keturunan semua lapisan
masyarakat mendapat kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan.
Pendidikan
Islam di Jepang dapat bergerak lebih bebas bila dibandingkan dari zaman
Belanda. Pada masa penjajahan jepang atas usaha Mahmud Yunus di Sumatera barat,
dapat disetujui oleh kepala Jawatan Pengajaran Jepang untuk memasukan
pendidikan agama Islam ke sekolah-sekolah pemerintah, mulai dari Sekolah Desa.
Selanjutnya Majelis Islam Tinggi di Sumatera Utara menetapkan rencana
pengajarannya yang disusun oleh Muhammad Yunus. Karena indoktrinasi yang ketat
untuk men-Jepang-kan rakyat Indonesia, justru perasaan rindu kepada kebudayaan
sendiri dan kemerdekaan nasional berkembang dan bergejolak secara luar biasa.[9]
D.
Keadaan
Pendidikan Islam Pada Masa Pemerintahan Jepang
Sebagaimana dikemukakan diatas,
bahwa kehadiran jepang di Indonesia terhitung amat singkat, yakni hanya 3,5
tahun. Namun waktu yang sangat singkat ini tidak berarti bahwa Jepang tidak
memberi pengaruh terhadap perkembangan Pendidikan Islam. Lamanya waktu, sebagaimana yang dilakukan
oleh Belanda terhadap Indonesia, tidak menjadi jaminan bangsa Belanda telah
berbuat banyak terhadap Pendidikan Islam. Sebaliknya Jepang yang berada di
Indonesiaaa dalam waktu singkat telah memberikan pengaruh Pendidikan Islam
sebagai berikut:
1. Umat islam merasa lebih leluasa dalam mengembangkan pendidikannya, karena
begrbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat pemerintah Belanda yang
sangat diskrimnatif dan membatasi itu sudah tidak diberlakukan lagi. Umat Islam
pada Zaman colonial Jepang memperoleh peluang yang memungkinkan dapat berkiprah
lebih leluasa dalam bidang pendidikan.
2. Sistem pendidikaan Islam zaman Jepang pada dasarnya masih sama dengan
sistem Pendidikan Islam pada zaman Belanda, yakni disamping sistem Pendidikan
Pesantren yang didirikan oleh kaum ulama tradisional, juga terdapat sistem
epndidikan klasikal sebagaimana yang terlihat pada madrasah, yaitu sistem
Pendidikan Belanda yang muatannya terdapat pelajaran agama.[10]
IV.
KESIMPULAN
Dari paparan
diatas, dapat dipahami bahwa kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia dengan misi
kristenisasi dan westernisasinya telah membawa dampak yang sangat merugikan
bagi rakyat Indonesia, termasuk didunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam.
Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan, seperti peraturan tentang ordonansi
guru tahun 1905, kebijakan tahun 1925 dan kebijakan tahun 1632 yang intinya
membatasi ruang gerak pertumbuhan pendidikan agama Islam yang sudah berakar
lama sebelum Belanda menjajah Indonesia dengan pendidikan pesantren sebagai
pendidikan pertama di Indonesia.
Dengan demikian
tampak dari kebijakan yang dikeluarkan Belanda telah mewarnai pola pendidikan
di Indonesia samapai saat ini. Dengan sekolah umum, sebagai cerminan dari pola
pendidikan belanda, namun saat ini sudah mengajarkan pendidikan agama, pola
madrasah dan pola pesantren sebagai intregasi dari kedua pola tersebut.
Masuknya Jepang
ke Indonesia dinilai tidak mengalami kesukaran, karena selain Jepang telah
mempelajari karakter masyarakat Indonesia serta agama yang dianutnya, juga
karena Jepang menggunakan pendekatan yang akomodatif dan bersahabat dengan
memberikan berbagai kelonggaran dan peluang bagi masyarakat Indonesia pada
umumnya dan umat Islam khususnya.
Keadaan sistem
pendidikan islam di zaman Jepang yang masih sama dengan keadaan sistem
pendidikan islam di zaman Belanda. Perbedaannya, pendidikan islam di zaman
Jepang jauh lebih leleuasa dalam kiprahnya dibandingkan dengan kiprah
pendidikan islam di zaman Belanda. Di samping mendatangkan berbagai hal yang
mendatangkan umat islam, Jepang juga telah memberikan berbagai pengalaman dalam
hal berorganisasi, militer, dan lainnya amat berguna bagi kemajuan umat islam
di masa selanjutnya.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami
sampaikan. Kami sadar bahwa karya tulis ini belum sempurna baik dari segi
penulisan maupun materi yang disampaikan. Oleh karena itu kami sangat berharap
akan kritik dan saran dari pembaca untuk kemajuan dan perbaikan makalah
berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay.Haidar
Putra, MA. Sejarah Pertumbuhan dan
Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2009.
Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: lintasan pertumbuhan
dan Perkembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Mansur.Junaedi,Mahfud.
Rekonstruksi Sejarah Pendidikan islam.
Jajarta: Departemen pendidikan RI, 2005
Nata,Abuddin. Sejarah pendidikan Islam.
Jakarta: Kecana, 2011.
Nizar.Samsul. Sejarah
Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Islam Era Rosulullah
Sampai Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011
Proyek Pembangunan prasarana dan Saran Perguruan Tinggi Islam di
Jakarta. Sejarah Pendidikan Islam. 1984/1985
Syukur NC,Fatah.Sejarah Pendidikan Islam. Semarang: Pustaka Rizki
Putra, 2012.
Zuhairini .Dkk. Sejarah
Pendidikan Islam.Jakarta : Bumi Aksara, 2004.
[2] Proyek Pembangunan prasarana dan Saran Perguruan
Tinggi Islam di Jakarta. Sejarah Pendidikan Islam. 1984/1985. hlm
147-148
[3] Drs. Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia: lintasan pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1995 hlm 51-52
[4] Samsul Nizar. Sejarah
Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Islam Era Rosulullah
Sampai Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011 hlm 309-314
[5] Prof. Dr. H
Haidar Putra Daulay, MA. Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2009. Hlm
36
[6] Mansur. Mahfud
Junaedi. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan
islam. Jajarta: Departemen pendidikan RI, 2005 hlm 60
[7] Dr. H. Fatah Syukur NC, M.AG. Sejarah Pendidikan Islam. Semarang: Pustaka Rizki
Putra, 2012 hlm 136
[8] Zuhairini
.Dkk. Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta
: Bumi Aksara, 2004. Hlm 150-152
[9] Mansur. Mahfud
Junaedi. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan
islam….. hlm 61
0 komentar:
Posting Komentar