Pages

Rabu, 21 Mei 2014

Kebijakan Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang



MAKALAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA PENJAJAHAN
BELANDA DAN JEPANG
Disusun Guna Memenuhi: Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Pendidikan Islam
DosenPengampu: Dr. Muslih MZ, M.A.

Disusun Oleh:
Ma’rifatun                 (133311009)
Soya Anggisya Iqbi   (133311010)
Rizqi Amalia              (133311011)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
       I.            PENDAHULUAN
Penaklukan bangsa Barat atas dunia Timur dimulai dengan jalan perdagangan, kemudian dengan kekuatan militer. Selama penjajahan barat berlangsunglah proses wesrternisasi Indonesia. kedatangan bangsa barat memang telah membawa kemajuan teknologi. Tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang dijajah. Begitu pula dibidang pendidikan, mereka memperkenalkan sistem dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka mendatangkan tenaga dari Barat. Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan adalah Westernisasi dan Kristenisasi untuk kepentingan bangsa barat dan Nasrani. dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah Barat di Indonesia selama 3,5 abad.[1]
Kemudian Jepang berhasil menguasai Indonesia setelah mengusir pemerintah Hindia-Belanda pada perang dunia ke II. Mereka menguasai Indonesia pada tahun 1942, dengan membawa semboyan ”Asia Timur Raya untuk Asia” dan semboyan “Asia Baru”. Pada babak pertamaya pemerintah Jepang menampakkan diri seolah-olah membela kepetingan islam, yang merupakan suatu siasat untuk kepentingan perang Dunia II.[2]
    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Kebijakan Pendidikan Islam pada Masa Pemerintah Belanda?
B.     Bagaimana Keadaan Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Belanda?
C.     Bagaimana Kebijakan pendidikan Islam pada Masa Pemerintah Jepang?
D.    Bagaimana Keadaan Pendidikan Islam pada Masa Pemerintahan Jepang?

 III.             PEMBAHASAN
A.    Kebijakan Pendidikan Islam pada Masa Pemerintah Belanda
Sejak zaman VOC (Belanda Swasta) kedatangan mereka ke indonesia sudah bermotif ekonomi, politik, dan agama. Dalam hak actroi VOC terdapat suatu pasal yang berbunyi: “Badan ini harus berniaga di Indonesia dan bila boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah.
Ketika Van Den Boss menjadi Gubernur Jendral di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijaksanaan bahwa sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintahan. Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu.
Gubernur Jendral Van den Capellen pada tahun 1819 M memgambil inisiatif merencanakan berdirinya sekolah dasar bagi penduduk pribumi agar dapat membantu pemerintahan Belanda. Pendidikan agama islam yang ada di pondok pesantren, masjid, mushalla, dan lain sebagainya dianggap tidak membantu pemerintahan Belanda. Para santri pondok masih dianggap buta huruf latin.
Jadi jelaslah bahwa madrasah pesantren dianggap tidak berguna. Dan tingkat sekolah pribumi adalah rendah sehingga disebut sekolah desa, dan dimaksudkan untuk menandingi madrasah, pesantren atau pengajian yang ada di desa itu. Politik pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas islam didasari oleh rasa ketakutan, dan rasa kolonialismenya.[3]
Pada tahun 1882 M pemerintah belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang disebut Priesterraden (Pengadilan Islam). Atas nasehat dari badan inilah maka pada tahun 1905 M pemerintahan mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (baca pengajian) harus minta izin dahulu. Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari pemerintah Belanda terhadap kemungkinan kebangkitan pribumi, karena terjadinya peperangan antara Jepang melawan Rusia yang dimenangkan oleh Jepang.
Pada tahun 1925 M pemerintah mengeluarkan peraturan yang lebih ketat lagi terhadap Pendidikan Agama Islam yaitu bahwa tidak semua orang (kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan itu mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi Pendidikan Islam yang sudah tampak tumbuh seperti Muhammadiyyah, Partai Syarikat Islam, Al-Irsyad, Nahdatul Ulama, dan lain-lain.
Pdada tahun 1932 M keluar pula peraturan yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah yang disebut Ordonansi Sekolah Liar ( Wilde School Ordonantie). peraturan ini dikeluarkan setelah munculnya grakan nasionalisme-Islamisme pada tahun 1928 M, berupa Sumpah Pemuda. Selain dari pada itu, untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragam Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama, yakni bahwa pemerintah agama dan pemerintah melindungi tempat peribadatan agama.
B.     Keadaan Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Belanda
1.      Pendidikan islam sebelum tahun 1900
Secara rumah tangga dan secara surau atau masjid, Pendidikan secara perorangan dan rumah tangga lebih mengutamakan pelajaran praktis seperti: ketuhana, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Belum ada pemisahan mata pelajaran tertentu dan belum adanya pemberian pelajaran secara sistematis. Sedang pendidikan surau mempunyai dua tingkatan yaitu: pelajaran Al-Qur’an, kemudian baru dapat melanjutkan dengan kepengajian kitab setelah menyelesaikan pelajaran Al-Qur’an. Pada pengajian kitab-kitab diajarkan ilmu Sharaf, Nahu, Tafsir, dan lain-lain.
Pendidikan Islam pada masa ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pelajaran diberikan satu demi satu
b.      Pelajaran ilmu sharaf didahulukan dari ilmu nahu
c.       Buku pelajaran mulanya dikarang oleh ulama Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah setempat.
d.      Kitab yang digunakan pada umumnya ditulis tangan.
e.       Pelajaran suatu ilmu hanya diajarkan dalam satu macam buku saja.
f.       Toko buku belum ada, yang ada hanyalah menyalin buku dengan tulisan tangan.
g.      Karena terbatasnya bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit.
h.      Belum lahir aliran baru dalam Islam.
Pada periode ini memang sangat sulit untuk menetukan secara pasti kapan dan dimana surau atau langgar dan pesantren yang pertama berdiri. Kendati demikian dapat diketahui bahwa pada abad ke-17 M, di Jawa Tengah terdapat pesantren Sunan Bonang di Tuban, Sunan Ampel di Surabaya, Sunan Giri di Sidomukti, dan sebagainya. Namun jauh sebelum itu telah ada sebuah pesantren di Hutan Glagah sebelah selatan Jepara yang didirikan oleh Raden Fatah pada tahun 1475 M.
2.      Pendidikan Islam Pada Masa Peralihan
Pada tahun 1905, pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang mengharuskan para guru agama Islam memiliki izin khusus untuk mengajar kedudukannya tentang pendidikan islam. Izin ini mengemukakan secara terperinci sifat pendidikan yang dilaksanakan, dan guru agama secara periodik kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Bupati atau pejabat yang kedudukannya juga harus mengawasi dan mengecek apakah guru tersebut bertindak sesuai dengan izin yang diberikan, dan mengawasi anan-anak murid, dan peraturan ini juga membatasi permasalahan yang dibicarakan di dalam memberikan pelajaran. Pengawasan secara terus menerus dan pembatasan ini di anggap oleh guru agama Islam pembatasan kemerdekaan mereka. Namun pada saat peraturan ini dikeluarkan tidak ada yang protes dari kalangan orang-orang Islam jawa, karena kesadaran tentang akibat peraturan ini serta ketidaktahuan guru  agama untuk mengorganisasi diri pada waktu behadapan dengan pemerintah.
Sementara di Sumatra pada periode peralihan ini, telah banyak berdiri tempat pendidikan Islam terkenal, seperti Surau Parabek Bukit Tinggi 1908 yang didirikan oleh Syekh H. Ibrahim Parabek dan di Pulau Jawa seperti Pesantren Tebuireng, namun sistem madrasah belum dikenal. Periode peralihan dipelopori oleh Syekh Khatib Minangkabau dan kawan-kawan yang telah banyak mengajar pemuda di Mekkah , terutama pemuda yang berasal dari Indonesia dan Malaysia.
Adapun ciri-ciri pelajaran agama Islam pada masa peralaihan ini berupa:
a.       Pelajaran untuk dua sampai enam ilmu dihimpun secara sekaligus.
b.      Pelajaran ilmu Nahwu didahulukan atau disamakan dengan ilmu Syaraf.
c.       Buku pelajaran semuanya karangan ulama islam kuno dan dalam bahasa Arab.
d.      Buku-buku semuanya dicetak
e.       Suatu ilmu diajarkan dari beberapa macam buku, rendah, menengah , dan tinggi.
f.       Lahirnya aliran baru dalam Islam seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir.
Islam pada masa peralihan dan masa sebelumnya tahun 1990, dimana kebijakan pemerintah kolonial Belanda sedang ketat-ketatnya terhadap Islam, dan sedang gencar mempropaganda pendidikan yang mereka kelola, yang membedakan antara golongan pribumi dan priayi atau pejabat bukan beragama kristen.
Perubahan pendidikan Islam di Indonesia dalam Deliar Noer yang di kutip oleh hasbullah, juga dipengruhi oleh Syekh Taher Jalaluddin yang dianggap sebagai salah seorang pembaru di Indonesia melalui majalah Al-Imam yang diterbitkan di Singapura tahun 1905 yang mengilhami H. Abdiul Ahmad untuk menerbitkan majalah Al-Munir di Padang pada tahun 1911.[4] Dengan demikian, dapat diketahui bahwa terjadinya pembaharuan di Indonesia juga dipengaruhi oleh adanya hubungan dengan luar negeri, melalui media massa seperti majalah-majalah yang isinya berupa motivasi untuk terus melakukan pembaharuan di Indonesia, walaupun berbagai usaha yang dilakukan Belanda agar Indonesia tidak menjalin kontak dengan luar negeri, termasuk melarang masuknya buku-buku atau majalah-majalah yang berisikan tentang ide-ide pembaharuan.
3.      Pendidikan Islam Sesudah Tahun 1909
Dengan tampilnya Budi Utomo dengan isu nasionalismenya pada tahun 1908, yang menyandarkan bangsa Indonesia bahwa perjuangan selama ini hanya mengandalkan kekuatan kedaerahan tanpa adanya persatuan sehingga sulit mencapai kemerdekaan. Pada tahun1926 diadakanlah kongres islam diganti dengan peraturan baru, yaitu ordonasi guru tahun 1925.
Kongres Al-Islam tahun 1926 ini menolak cara pengawasan tersebut karena menganggap pemberitahuan secara periodik tentang kurikulum, guru-guru dan murid-murid sebagai beban berat, terutama kepada masyarakat pesantren dan lembaga pendidikan islam yang tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan administrasi sekolah dengan sempurna. Sebagai contoh : tentang formulir yang bersangkutan semuanya ditulis dalam bahasa belanda, padahal boleh dikatakan hampir semua guru-guru agama tersebut hanya memahami bahasa sendiri dan bahasa Arab.
Sementara di Minangkabau, yang mempunyai banyak lembaga pendidikan agama, berhasil melepaskan diri dari ketentuan tersebut. Hal tersebut tidak disebabkan oleh kerelaan pemerintah, karena Belanda memang berusaha untuk memberlakukan peraturan tersebut. Segera setelah terjadi pemberontakan komunis di Minangkabau pada tahun 1927 M, dikeluarkan peraturan diberbagai tempat bahwa seseorang harus minta izin resmi untuk memberi pelajaran. Hal ini tampaknya merupakan penerapan peraturan 1905 M dan bukan peraturan 1925 M.
Di beberapa tempat dapat diketahui bahwa untuk mengajarkan agama seorang guru harus memperoleh izin tersebut, bukan hanya memberitahukan bahwa pemerintah setempat sebagaimana dalam ordonansi 1925, Oleh karena itu tidak slah kalau masyarakat minangkabau berpersepsi bahwa kata ordonansi tersebut ditetapkan, maka masyarakat minangkabau akan kehilangan kebebasan menjalankan aktivitas agamanya.
Rencana untuk melaksanakan ordonansi guru di Minangkabau dalam Hamka yang dikutip oleh Erwis Nazar, Adviseer kantoor Voor Inlandsche Zaken, berusaha untuk mendekati kalangan intelektual islam, seperti : Abdullah Ahmad Karim Amrullah, Sulaiman Ar-Rasulli, Djamil Djambek, dan lainnya. Beberapa ulama memberi respon yang tidak sama tentang ordonansi yang akan diberlakukan Belanda tersebut; yang menolak antara lain : Abdul Karim Amrullah dan Djamil Djambek.
Pada Tahun 1932 keluar pula peraturan yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah, yang disebut dengan Undang-undang sekolah liar wild school ordonantie, peraturan ini dikeluarkan setelah munculnya gerakan Nasionalisme Islamisme pada tahun 1928 M berupa Sumpah Pemuda. Selain itu untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama di sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut Netral Agama.
Keberadaan peraturan tersebut sangat merugikan karena dipandang sebagai suatu usaha dari pemerintah untuk menghambat perkembangan pendidikan pada umumnya dan perkembangan pendidikan nasional khususnya. Syarat-syarat yang harus ditempuh dalam peraturan sengaja ditujukan untuk lembaga-lembaga yang bersifat kebangasaan. Maka orang Indonesia pun berpendapat bahwa peraturan tersebut merupakan usaha mematikan semangat nasional.
Akhirnya pada tanggal 26-27 Desember 1932 M, dewan pendidikan dari Permi memutuskan bahwa ordonansi tersebut melanggar dasar-dasar islam, dasar-dasar umum dan merupakan pukulan terhadap sekolah-sekolah Thawalib, sedangkan kebebasan bangsa Indonesia untuk menganut dan membangun pendidikan menurut harapan-harapan sendiri dikurangi, maka bergabunglah Permi dengan teman siswa dalam menolak ordonansi. Dengan panitia khusus di Minangkabau juga menolak dan menggagalkan ordonansi pada tahun 1932.
Dengan begitu banyak perlawanan dari berbagai pihak Indonesia secara tegas dan pasti, maka bulan Februari 1933 Belanda menarik kembali ordonansi “untuk sementara” dan menggantinya dengan sebuah keputusan yang menetapakan syarat-syarat yang lebih lunak dalam memberikan pelajaran. Dengan demikian peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghambat dan menghalang-halangi perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Namun kenyataan berbicara lain, untuk saat ini kita masih melihat keberadaan lembaga pendidikan yang makin meningkat di tengah-tengah perkembangan dunia.
C.     Kebijaksanaan Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Jepang
Jepang masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 1942 menduduki Tarakan, Kalimantan Timur, Kemudian terus memasuki daerah-daerah lain di Indonesia. Dan dalam tempo yang sangat singkat telah menguasai seluruh wilayah Hindia-Belanda[5].
Tidak lama setelah itu, Jepang mengadakan perubahan dibidang pendidikan, diantaranya menghapuskan dualisme pengajaran. Dengan begitu habislah riwayat pengajaran Belanda yang dualistis membedakan antara pengajaran Barat dan Bumi Putra. Dengan penghapusan dualisme pendidikan bertujuan untuk mengambil hati rakyat Indonesia dan pemerintah Jepang berdalih bahwa pendidikan itu tidak ada perbedaan antara golongan satu dengan golongan lainnya. Padahal sebenarnya Jepang mempunyai semboyan Asia untuk Bangsa Asia. Jepang meguasai Bangsa Indonesia yang kaya akan sumber bahan mentah. Hal itu sangat berguna untuk sarana yang perlu dibina dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan perang Jepang.
Pendidikan pada zaman Jepang disebut dengan Hakku Ichiu yakni mengajak bangsa Indonesia bekerjasam dalam rangka mencapai kemakmuran bersama Asia Raya. Oleh karena itu sebagai pelajar setiap hari terutama pada pagi hari harus mengucapkan sumpah setia kepada kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Padahal secara realitanya, pada zaman Jepang banyak perbedaan dibandingkan dengan penjajah belanda.
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan pada masa pendudukan Jepang itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. Sekolah Rakyat (Kokumin Gakko). Sekolah ini terbuka untuk umum dan semua golongan penduduk. Masa pendidikan 6 tahun. Termasuk di dalamnya  adalah Sekolah Pertama yang merupakan perubahan nama dari Sekolah Dasar 3 atau 5 tahun bagi kaum pribumi pada masa pendudukan Belanda.
2. Sekolah Menengah Pertama (Shoto Chu Gakko), dengan lama pendidikan 3 tahun.
3. Sekolah Menengah Tinggi (Koto Chu Gakko) dengan lama pendidikan 3 tahun. Sekolah ini memiliki pengajaran umum dan ditujukan untuk menyiapkan para pelajar guna melanjutkan pada sekolah tinggi.
Pada awalnya pemerintahan Jepang mengambil siasat merangkul umat islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia. Sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak, sehingga ruang gerak Pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman colonial Belanda. Hal ini dikarenakan Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama, yang penting bagi Jepang adalah demi keperluan memenangkan perang, dan kalau perlu para pemuka agama lebih diberi keleluasaan dalam mengembangkan kepentingan pendidikannya.[6] Dengan mendekati dan mengambil hati umat Islam, mereka dapat memperkut kekuasaannya. Untuk itu mereka menempuh beberapa kebijakan, antara lain:
1)      Kantor Urusan Agama yang pada zaman Belanda disebut : Kantor Voor Islamistische Saken yang dipimpin oleh orang-orang Orientalis Belanda, diubah oleh Jepang menjadi Kantor Sumubi yang dipimpin oleh ulama Islam sendiri yaitu K.H. Hasyim Asy’ari dari Jombang dan di daerah-daerah dibentuk Sumuka.
2)      Pondok pesantren yang besar-besar sering mendapat kunjungan dan bantuan dari pembesar-pembesar Jepang.
3)      Sekolah  negeri diberi pelajaran budi pekerti yang isinya identik dengan ajaran agama.
4)      Di samping itu pemerintahan Jepang mengizinkan pembentukan barisan Hisbullah untuk memberikan latihan dasar kemiliteran bagi pemuda Islam. Barisan ini dipimpin oleh K.H. Zainul Arifin.
5)      Pemerintahan Jepang mengizinkan berdirinya Sekolah Tinggi Islam di Jakarta yang dipimpin oleh K.H. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir, dan Bung Hatta.
6)      Para Ulama Islam bekerja sama dengan pemimpin-pemimpin nasionalis diizinkan membentuk barisan Pembela Tanah Air (PETA).
Tokoh-tokoh santri dan pemuda Islam ikut dalam latihan kader militer itu, antara lain : Sudirman, Abdul Khaliq Hasyim, Iskandar Sulaiman, Yusuf Anis, Aruji, Kartawinata, Kasman Singodimejo, Mulyadi Joyomartono, Wahib Wahab, Sarbini Saiful Islam dan lain-lain. Tentara Pembela Tanah Air inilah yang menjadi inti dari TNI sekarang.
7)      Umat Islam diizinkan meneruskan organisasi persatuan yang disebut : Majelis  Islam A’la Indonesia (MIAI) yang bersifat kemasyarakatan.[7]
Maksud dari pemerintahan Jepang adalah supaya kekuatan umat Islam dan nasionalis dapat dibina untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dipimpin oleh Jepang. Beberapa tahun menjelang berakhirnya perang itu tampak semakin jelas betapa beratnya Jepang menghadapi musuh dari luar dan posisi dari rakyat Indonesia sendiri. Dari segi militer dan social politik di Indonesia Jepang menampakkan diri sebagai penjajah yang sewenang-wenang dan lebih kasar dari pada penjajah Belanda. Kekayaan bumi Indonesia dikumpulkan secara paksa untuk membiayai perang Asia Timur Raya, sehingga rakyat menderita kelaparan dan hampir telanjang karena kekurangan pakaian. Di samping itu rakyat dikerahkan kerja keras (romusha) untuk kepentingan perang. Jepang membentuk badan-badan pertahanan rakyat seperti Haihoo, Peta, Keibodan, Seinan, dan lain sebagainya, sehingga penderitaan rakyat lahir dan batin makin tak tertahankan lagi. Maka timbullah pemberontakan-pemberontakan baik dari golongan Peta di Blitar Jawa Timur dan lain-lain maupun dari para alim ulama. Banyak Kyai yang ditangkap dan dipenjarakan oleh Jepang. Dunia pendidikan secara umum terbengkalai, karena  murid-murid sekolah tiap hari hanya di suruh gerak badan, baris berbaris, bekerja bakti (romusha), bernyanyi dan lain sebagainya. Yang masih agak beruntung adalah madrasah-madrasah yang berada dalam lingkungan pondok pesantren yang bebas dari pengawasan langsung pemerintah Jepang. Pendidikan dalam pondok pesantren masih dapat berjalan agak lancar. [8]
Dengan demikian pendidikan Islam khususnya dan pendidikan di Indonesia pada umumnya zaman Jepang telah terjadi kemerosotan dan kemunduran dalam bidang pendidikan, karena ketatnya pengaruh indoktrinasi serta pendidikan militerisme fascisme Jepang. Namun demikian masih ada beberapa keuntungan dibalik kekejaman Jepang tersebut. Bahasa Indonesia hidup dan berkembang secara luas diseluruh Indonesia, baik sebagai bahasa pergaulan, bahasa pengantar maupun sebagai bahasa ilmiah.
Buku-buku dalam bahasa asing yang diperlukan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kreatifitas guru-guru berkembang dalam memenuhi kekurangan buku pelajaran dengan menyadur atau mengarang sendiri, termasuk kreatifitas untuk menciptakan alat peragaan model dengan bahan dan alat yang tersedia. Seni bela diri dan latihan perang-perangan sebagai kegiatan kurikuler disekolah telah membangkitkan keberanian pada para pemuka yang ternyata sangat berguna dalam perang kemerdekaan. Diskriminasi menurut golongan penduduk, keturunan semua lapisan masyarakat mendapat kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan.
Pendidikan Islam di Jepang dapat bergerak lebih bebas bila dibandingkan dari zaman Belanda. Pada masa penjajahan jepang atas usaha Mahmud Yunus di Sumatera barat, dapat disetujui oleh kepala Jawatan Pengajaran Jepang untuk memasukan pendidikan agama Islam ke sekolah-sekolah pemerintah, mulai dari Sekolah Desa. Selanjutnya Majelis Islam Tinggi di Sumatera Utara menetapkan rencana pengajarannya yang disusun oleh Muhammad Yunus. Karena indoktrinasi yang ketat untuk men-Jepang-kan rakyat Indonesia, justru perasaan rindu kepada kebudayaan sendiri dan kemerdekaan nasional berkembang dan bergejolak secara luar biasa.[9]
D.    Keadaan Pendidikan Islam Pada Masa Pemerintahan Jepang
Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa kehadiran jepang di Indonesia terhitung amat singkat, yakni hanya 3,5 tahun. Namun waktu yang sangat singkat ini tidak berarti bahwa Jepang tidak memberi pengaruh terhadap perkembangan Pendidikan Islam. Lamanya waktu, sebagaimana yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, tidak menjadi jaminan bangsa Belanda telah berbuat banyak terhadap Pendidikan Islam. Sebaliknya Jepang yang berada di Indonesiaaa dalam waktu singkat telah memberikan pengaruh Pendidikan Islam sebagai berikut:
1.      Umat islam merasa lebih leluasa dalam mengembangkan pendidikannya, karena begrbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat pemerintah Belanda yang sangat diskrimnatif dan membatasi itu sudah tidak diberlakukan lagi. Umat Islam pada Zaman colonial Jepang memperoleh peluang yang memungkinkan dapat berkiprah lebih leluasa dalam bidang pendidikan.
2.      Sistem pendidikaan Islam zaman Jepang pada dasarnya masih sama dengan sistem Pendidikan Islam pada zaman Belanda, yakni disamping sistem Pendidikan Pesantren yang didirikan oleh kaum ulama tradisional, juga terdapat sistem epndidikan klasikal sebagaimana yang terlihat pada madrasah, yaitu sistem Pendidikan Belanda yang muatannya terdapat pelajaran agama.[10]
 IV.            KESIMPULAN
Dari paparan diatas, dapat dipahami bahwa kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia dengan misi kristenisasi dan westernisasinya telah membawa dampak yang sangat merugikan bagi rakyat Indonesia, termasuk didunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam. Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan, seperti peraturan tentang ordonansi guru tahun 1905, kebijakan tahun 1925 dan kebijakan tahun 1632 yang intinya membatasi ruang gerak pertumbuhan pendidikan agama Islam yang sudah berakar lama sebelum Belanda menjajah Indonesia dengan pendidikan pesantren sebagai pendidikan pertama di Indonesia. 
Dengan demikian tampak dari kebijakan yang dikeluarkan Belanda telah mewarnai pola pendidikan di Indonesia samapai saat ini. Dengan sekolah umum, sebagai cerminan dari pola pendidikan belanda, namun saat ini sudah mengajarkan pendidikan agama, pola madrasah dan pola pesantren sebagai intregasi dari kedua pola tersebut.
Masuknya Jepang ke Indonesia dinilai tidak mengalami kesukaran, karena selain Jepang telah mempelajari karakter masyarakat Indonesia serta agama yang dianutnya, juga karena Jepang menggunakan pendekatan yang akomodatif dan bersahabat dengan memberikan berbagai kelonggaran dan peluang bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat Islam khususnya.
Keadaan sistem pendidikan islam di zaman Jepang yang masih sama dengan keadaan sistem pendidikan islam di zaman Belanda. Perbedaannya, pendidikan islam di zaman Jepang jauh lebih leleuasa dalam kiprahnya dibandingkan dengan kiprah pendidikan islam di zaman Belanda. Di samping mendatangkan berbagai hal yang mendatangkan umat islam, Jepang juga telah memberikan berbagai pengalaman dalam hal berorganisasi, militer, dan lainnya amat berguna bagi kemajuan umat islam di masa selanjutnya.
    V.            PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami sampaikan. Kami sadar bahwa karya tulis ini belum sempurna baik dari segi penulisan maupun materi yang disampaikan. Oleh karena itu kami sangat berharap akan kritik dan saran dari pembaca untuk kemajuan dan perbaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Amin.





DAFTAR PUSTAKA
Daulay.Haidar Putra, MA. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2009.
Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: lintasan pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Mansur.Junaedi,Mahfud. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan islam. Jajarta: Departemen pendidikan RI, 2005
Nata,Abuddin. Sejarah pendidikan Islam. Jakarta: Kecana, 2011.
Nizar.Samsul. Sejarah Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Islam Era Rosulullah Sampai Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011
Proyek Pembangunan prasarana dan Saran Perguruan Tinggi Islam di Jakarta. Sejarah Pendidikan Islam. 1984/1985
Syukur NC,Fatah.Sejarah  Pendidikan Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012.
Zuhairini .Dkk. Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta : Bumi Aksara, 2004.





[1] Zuhairini. Dkk. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004. hlm 146
[2] Proyek Pembangunan prasarana dan Saran Perguruan Tinggi Islam di Jakarta. Sejarah Pendidikan Islam. 1984/1985. hlm 147-148
[3] Drs. Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: lintasan pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995 hlm 51-52
[4] Samsul Nizar. Sejarah Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Islam Era Rosulullah Sampai Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011 hlm 309-314
[5] Prof. Dr. H Haidar Putra Daulay, MA. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2009. Hlm 36
[6] Mansur. Mahfud Junaedi. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan islam. Jajarta: Departemen pendidikan RI, 2005 hlm 60
[7] Dr. H. Fatah Syukur NC, M.AG. Sejarah  Pendidikan Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012 hlm 136
[8] Zuhairini .Dkk. Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta : Bumi Aksara, 2004. Hlm 150-152
[9] Mansur. Mahfud Junaedi. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan islam….. hlm 61
[10] Prof. Dr. H. Abuddin Nata. Sejarah pendidikan Islam. Jakarta: Kecana, 2011. hlm308-309

0 komentar:

Posting Komentar